BERAU — Polemik sengketa tanah adat Daliun di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kembali memanas. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Dumaring bersama tokoh masyarakat adat Dumaring akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan perambahan dan penguasaan lahan adat yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Ketua Kopdes Merah Putih Dumaring, Jakaria, menegaskan bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan penggusuran maupun perampasan tanah adat sebagaimana tuduhan yang beredar di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan proses yang dianggap sah oleh masyarakat Dumaring.
Menurut Jakaria, pengelolaan lahan tersebut bermula dari hibah yang diberikan almarhum Antonius, tokoh Suku Dayak Basap selaku pemilik ulayat Daliun, kepada masyarakat Dumaring. Selanjutnya, lahan hibah itu diserahkan kembali kepada Kepala Adat Dumaring, M. Asri, dan diketahui oleh Kepala Kampung Dumaring.
“Lahan itu kemudian dipercayakan kepada Koperasi Desa Merah Putih Dumaring untuk dikelola dan dibangun sebagai infrastruktur ketahanan pangan demi kepentingan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Jakaria kepada wartawan, Jumat (23/5/2026).
Ia juga menyayangkan koperasi yang dipimpinnya justru menjadi pihak yang disalahkan dalam konflik tersebut. Menurutnya, Kopdes Merah Putih Dumaring bersama masyarakat memiliki dokumen pendukung terkait pengelolaan lahan adat Daliun.
“Sementara itu, dugaan penjualan lahan adat justru dilakukan oleh oknum dari pihak keluarga adat di Kecamatan Talisayan. Kami memiliki bukti penjualan tanah adat Daliun lengkap dengan dokumen serta stempel yang digunakan dalam transaksi tersebut,” ungkapnya.
Tokoh Adat Dumaring Bantah Klaim Daliun Masuk Wilayah Bumi Jaya
Ketua Adat Dumaring, M. Asri, turut membantah klaim yang menyebut tanah adat Daliun berada di wilayah Bumi Jaya. Ia menegaskan bahwa Bumi Jaya merupakan kawasan transmigrasi dan bukan wilayah adat masyarakat Dayak Basap Pesisir.
“Kami perlu meluruskan bahwa pemilik sah tanah adat Daliun adalah masyarakat asli Dumaring. Bumi Jaya itu kawasan transmigrasi, bukan wilayah adat Dayak Basap Pesisir,” tegas M.Asri.
Ia juga mengkritisi keberadaan istilah “Ketua Adat Kecamatan” yang disebut pernah dikukuhkan oleh Sultan beberapa tahun lalu. Menurutnya, dalam struktur adat tidak dikenal jabatan kepala adat di tingkat kecamatan.
“Dalam adat, yang ada adalah kepala atau ketua adat di tingkat kampung. Struktur adat tidak sama seperti pemerintahan formal. Ini perlu diluruskan,” katanya.
Pernyataan tersebut diperkuat sejumlah tokoh masyarakat Dumaring yang menilai telah terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait status tanah adat Daliun.
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat Dumaring juga menyoroti keterlibatan Kesultanan Sambaliung yang dinilai tidak bersikap arif dalam penyelesaian sengketa tanah adat Daliun.
Masyarakat menilai Kesultanan Sambaliung tidak memiliki keterkaitan historis maupun kewenangan langsung terhadap tanah adat yang diklaim sebagai wilayah masyarakat adat Dayak Basap Pesisir Dumaring.
“Kami kecewa karena keputusan diambil sepihak tanpa melibatkan Ketua Adat Dumaring maupun tokoh masyarakat setempat. Seharusnya semua pihak dipanggil untuk duduk bersama agar konflik tidak semakin melebar,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat juga menyayangkan apabila ada pihak-pihak tertentu yang dinilai menggiring nama Sultan hingga seolah dibenturkan dengan masyarakat adat Dumaring sendiri.
“Bagaimanapun Sultan adalah tokoh yang kami hormati. Karena itu, sangat disayangkan jika ada pihak di belakang yang membawa dan menggiring tokoh kearifan lokal seperti Sultan untuk kemudian dibenturkan dengan masyarakatnya sendiri,” ujarnya.
Menurut warga, dugaan ketidaknetralan tersebut berkaitan dengan pengesahan jabatan Kepala Adat Kecamatan Talisayan oleh pihak Kesultanan Sambaliung, sementara keberadaan kepala adat tingkat kecamatan itu disebut tidak pernah diakui oleh masyarakat Dumaring.
Di tengah polemik sengketa lahan, masyarakat Dumaring juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Sumalindo yang disebut telah habis masa berlaku pada Februari 2025 lalu.
Penolakan itu dipicu kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai belum merealisasikan sejumlah janji selama puluhan tahun beroperasi di wilayah tersebut.
Beberapa tuntutan masyarakat antara lain:
* Dana kompensasi dan bagi hasil sebesar Rp500 juta per hektare,
* Program pendidikan gratis hingga jenjang sarjana,
* Pembangunan rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Masyarakat juga membantah kabar yang menyebut mereka telah menerima hibah dari PT Sumalindo.
“Kami tidak pernah menyampaikan menerima hibah dari PT Sumalindo. Seharusnya pemberitaan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersengketa agar informasinya berimbang,” ujar salah seorang warga.
Merasa nama baik koperasi dicemarkan, pihak Kopdes Merah Putih Dumaring menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
“Kami akan menuntut balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baik koperasi. Kami memiliki bukti dan siap membukanya melalui jalur hukum,” tutup Jakaria.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut, maupun pihak yang mengatasnamakan Kepala Adat Kecamatan Talisayan terkait tudingan yang disampaikan masyarakat Dumaring.
Jurnalis DK Pesisir














