• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Admin by Admin
Mei 11, 2026
in Hukrim
0
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabanjahe, Karo – Dalam operasi maraton hanya dalam hitungan jam, Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus narkotika beruntun yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H.

Empat tersangka diamankan dari lokasi berbeda mulai Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026), dengan barang bukti berupa ekstasi, sabu, timbangan elektrik hingga alat pengemasan narkoba.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan pertama di sebuah room karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Kapolres, Senin(11/5) pagi di Mapolres.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir ekstasi kuning seberat netto 4,33 gram beserta satu unit telepon genggam.

Berselang 25 menit kemudian, tim lain kembali menangkap tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe. Dari tersangka ditemukan tujuh butir ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.

Sekitar pukul 00.17 WIB, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya. Polisi menemukan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka M.N., kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan pengadilan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,78 gram. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, pipet runcing, bal plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan menyimpan narkotika, telepon genggam hingga sepeda motor Yamaha N-Max.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto keseluruhan 13,98 gram dan narkotika jenis sabu seberat netto 22,80 gram.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

Post Views: 5
Tags: Polres Karo
Previous Post

Seleksi Akpol 2026 di Balikpapan Junjung Tinggi Integritas dan Transparansi

Next Post

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

Admin

Admin

Next Post
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026

Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026

Mei 11, 2026
Khusus Anti Begal, Respons Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan

Khusus Anti Begal, Respons Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan

Mei 11, 2026
Santri Pondok Pesantren Modern Taajussalam, Wujud Dukungan Polri Terhadap Pendidikan dan Generasi Muda

Santri Pondok Pesantren Modern Taajussalam, Wujud Dukungan Polri Terhadap Pendidikan dan Generasi Muda

Mei 11, 2026
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

Mei 11, 2026

Recent News

Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026

Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026

Mei 11, 2026
Khusus Anti Begal, Respons Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan

Khusus Anti Begal, Respons Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan

Mei 11, 2026
Santri Pondok Pesantren Modern Taajussalam, Wujud Dukungan Polri Terhadap Pendidikan dan Generasi Muda

Santri Pondok Pesantren Modern Taajussalam, Wujud Dukungan Polri Terhadap Pendidikan dan Generasi Muda

Mei 11, 2026
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

Mei 11, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026

Wujudkan Dampak Nyata, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta pada Triwulan I 2026

Mei 11, 2026
Khusus Anti Begal, Respons Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan

Khusus Anti Begal, Respons Maraknya Aksi Kejahatan Jalanan

Mei 11, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In